Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) mulai di galakan pada Tahun 2002 di BKPH Banjarharjo Barat dengan mulainya dibentuk Desa model PHBM yaitu Desa Parireja Kec. Banjarharjo Kab. Brebes.dengan nama LMDH WANA MAKMUR. menyusul Tahun 2003 sebanyak 5 (lima) desa dilaksanakan pembentukan Desa model PHBM denganm dikukuhkan Akta Notaris yaitu :
- Desa Pananggapan Kec. Banjarharjo kabupaten Brebes. dengan nama LMDH MANDIRI
- Desa Malahayu Kec. Banjarharjo Kabupaten Brebes.dengan nama LMDH GEGER HALANG
- Desa Cigadung Kec. Banjarharjo Kabupaten Brebes.dengan nama LMDH WANA SEJAHTERA
- Desa Cibendung Kec. Banjarharjo Kabupaten Brebes.dengan nama LMDH WANA JAYA
- Desa Randegan Kec. Losari Kabupaten Brebes.dengan nama LMDH MEKAR JAYA
Kemudian Sebagaimana arahan dari Direktur Utama Perum Perhutani bahwa semua desa di sekitar wilayah Hutan agar dibentuk desa model PHBM maka menyusul pembentukan Desa model PHBM sebanyak 6 desa berikutnya
- Desa Jatisawit Kec. Losari Kabupaten Brebes. dengan nama LMDH JATI SAWIT
- Desa Bandungsari Kec. Banjarharjo Kabupaten Brebesdengan nama LMDH PANCURAN MAS
- Desa Cipajang Kec. Banjarharjo Kabupaten Brebes dengan nama LMDH RIMBA LESTARI
- Desa Cikakak Kec. Banjarharjo Kabupaten Brebes dengan nama LMDH SALUYU
- Desa Dukuh Jeruk Kec. Banjarharjo kabupaten Brebes dengan nama LMDH TANI MAKMUR
Pembuatan Akta Notaris sebagai bentuk kongkrit Kerja sama LMDH dengan Perum Perhutani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar